Awas Kena Tipu! Inilah 17 Daftar Entitas Pergadaian Ilegal

Pergadaian ilegal
© pexels.com/the list


CNNC Indonesia
 - Para pelaku kejahatan masih saja tidak jera menyelenggarakan tempat untuk Gadai barang tanpa Izin. Ini terbukti dari Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menemunkan tempat pegadaian barang tanpa izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang berjumlah 17 Pegadaian.

Bedasarkan peraturan yang sudh ditulis OJK dengan nomor: 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian yang dimana menyebutkan bahwa seluruh kegiatan usaha pergadaian, pihak swasta wajib mendaftarkan diri ke OJK dengan batas tenggat waktu 2 tahun sejak POJK terbit pada bulan juli 2019. 

Pada tahun 2020 lalu sebenarnya SWI telah mengumumkan total ada 75 entitas pegadaian ilegal, sehingga jika di total dari tahun 2019 sampai 2021 sudah ada 160 entitas pergadaian ilegal dan tidak menutup kemungkinan SWI akan menemukan lebih banyak lagi dari laporan dan pengaduan masyarakat.

"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha pergadaian swasta ilegal dan jika ingin melakukan kegiatan dengan menggunakan usaha gadai, agar selalu menggunakan usaha pergadaian yang terdaftar di OJK," kata Satgas Waspada Investasi dalam keterangannya, pada Senin (01/03/2021).

Berikut ini 17 daftar entitas pergadaian ilegal yang sudah di tutup Satgas Waspada Investasi:

Entitas pergadaian ilegal

Entitas pergadaian ilegal
© detik.com/list

Next Previous